Pendapat yang di tanda oleh imam Nawawi dengan nas merupakan pendapat imam Syafi'i. Pendapat ini mukabilnya wajho'n zaef atau kaulon mukharraj.
Imam Syafi'i cuma satu saja mengeluarkan pendapatnya terhadap suatu masalah.
Yang namanya kaulo'n mukharraj tidak bisa di amalkan. Kalau wajhon zaef bagaimana?. Juga tidak bisa di amalkan.
Lalu yang di amalkan yang mana?. Beramal lah dengan pendapat yang ditandai dengan nas oleh Imam Nawawi dalam kitab matan Minhaj.
Sighat nas khusus pemakaian nya untuk menandai pendapat kuat Imam Syafi'i. Bukan pemakaian untuk yang lain. Berbeda dengan kata-kata ''al-mansus''. Kata ini bisa di pakai untuk pendapat nas, pendapat kaul [pendapat imam], maupun pendapat wajho'n [pendapat Ashab].
Maka, apabila dipakai pendapat 'mansus' maka maksudnya adalah __Ar-rajih indahu__ [pendapat yang kuat menurut Nya]. Imam Nawawi.
Apakah wajho'n zaef berasal dari pendapat Ashab? Ya. Namanya saja wajho'n. Tentunya wajhon__pendapat ashab. Dan kaulon__pendapat imam.
Lalu, karena di 'sifatkan/naat' kepada zaif dan mukharraj maka wajho'n dan kaulo'n tersebut menjadi zaef.
Wajho'n zaef tetap tidak bisa beramal. Hal tersebut sesuai dengan kata imam kalyubi ;
سواء عبر به بالأصح أو الصحيح
Artinya: '' Walaupun di ibaratkan darinya wajho'n zaef dengan kata-kata al-asah maupun al-sahih''
Cot lipah, minggu [11 Maret 2018].
Artikel keren lainnya:
1 Tanggapan untuk "Mahalli; Nas imam Syafi'i"
Bacut Tgk, ketenangan Mazhab pendapat dari pane nyan Tgk, tanyo ek jeut beramal dengan Mazhab, mohon penjelasan gure, trimeng geunaseh
Posting Komentar