Haram menikahkan lamiet dengan laki laki lain bila belum di istibrak oleh sait. Maka said wajib melakukan istibrak terhadap lamietnya supaya tidak ''ikhtilat ma aini__bercampur 2 air''.
Itu berlaku pada lamiet yang pernah di watak''inya.
Sedangkan pada lamiet yang bukan mautiahnya; bisa 2 surah.
1. Bukan mautiah seorangpun, maka boleh menikahkannya tanpa menunggu istibrak. Karena memang tidak perlu.
2. Terjadi mautiah syubhat atau zina. Maka boleh dinikahkan kepada sahib mak [pemilik air]. Karena makk ghairu muhtaram. Air itu tiada dihormatkan.
Adapun masa 'istibrak bagi lamiet sama seperti masa iddah pada pembagian nya.
1. Bila berhaidh. Maka, sempurna 1 kali haidh, penuh. Tidak boleh sebagian haid.
2. Dengan bulan. 1 bulan penuh setelah dimiliki lamiet tidak boleh langsung di watak'.
3. Waza' hamal.
Ianah 4, tentang istibrak lamiet
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk " surah ianah; istibrak lamiet"
Posting Komentar