بسم الله الرحمن الرحيم
Kita lihat sebuah surah yuk.
”izin dan wakalah adalah sama. Cuma terjadi perbedaan pada satu umum dan satu khusus. Kadang ada penjelasan pada surah wakalah. Jadi bila tidak cukup syarat wakalah maka kekal izin. Yang diistimbatkan adalah izin. Lafadh boleh apa saja.”
Inilah inti pusaka yang didapat dari surah pagi Sabtu, 17 Maret 2012.
Seseorang wali yang menikahkan putrinya tetapi diwakilah kepada orang lain yang khusus. Boleh dengan lafadh apa saja. Karena yang di i’tibarkan adalah izin. Jadi pasti ada izin wali saat mengwakilkan nikahnya pada Abu.
***
Kemudian sebelum mengwilayahkan nikah. Ada hal yang perlu diperhatikan oleh calon mempelai.
- Bila bukan (mertua) mujbir. Minta izin dulu pada wali tersebut.
- Bila fasek wali suruh taubat.
Karena sesuatu yang boleh diwakalah adalah boleh dikerjakan sendiri.
Wallahu a’lam.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Izin dan Wakalh"
Posting Komentar