بسم الله الرحمن الرحيم
Hukum dalam kajian Usul Fiq ada dua.
- Hukum Waz’i
- Hukum Taklifi.
Apa arti Hukum?. {Bukan hukum pidana, bukan hukum perdata, bukan hukum ekonomi dan bukan hukum newton}. Ialah I’tikad yang rajeh yang ‘mensyumuli zan, dan Taklid.’
Contohnya:
Niat ketika wudhu hukumnya Wajib
Witir hukumnya Sunat
Niat diwaktu malam hukumnya Syarat pada puasa Ramadhan
Zakat hukumnya wajib pada harta{Sampai nisab} anak-anak.
Rumusnya:
Hukum = Wad’i = Perbuatan hati
= Perbuatan anggota
= Taklifi = Perbuatan hati = Mukallaf/bukan
= Perbuatan anggota = Mukallaf/bukan
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Hukum Dalam Usul FIq"
Posting Komentar