بسم الله الرحمن الرحيم
Wahai pembaca sekalian, mari kita menyima’ dua buah faedah. Semoga keduanya menjadi faedah bagi kita. Amin.
Faedah 1
Sebahagian Syekh berkata [diambil dari mukhtasar Anwar], ” Tidak boleh bagi seorang mufti terlalu enteng dalam berfatwa.”
Orang yang tidak mengenal hukum tidak boleh berfatwa.
Maksud dengan memudahkan yaitu, tidak tetap pendirian dan cepat-cepat berfitwa sebelum perfikir matang-matang.
Mengikuti maksud yang fasid [haram, makruh] serta mengikuti syubhat.
[Memihak] Juga kadang memudahkan bagi orang yang memberikan mamfaat serta menyusahkan orang yang tidak memberikan mamfaat kepada mufti.
Berkata syekh Muhasibi : ”Ditanyakan kelak dihari kiamat 3 perkara untuk orang yang mengifta hukum, yaitu:
[1]. Apakah mengifta hukum sesuai dengan ilmunya/ tidak;
[2]. Apakah memberi nasehat saat berfitwa/ tidak;
[3]. Apakah ikhlas dalam berfitwa/tidak?.”
___**
Hal 36, nufahat
Faedah 2
Diriwayatkan dari Abu suhail Al-Madani dari Sahil Bin Saad ra. Berkata: ”datang seorang laki-laki kepada Nabi saw sambil mengadu tentang kefakirannya, sempit kehidupan. Maka Rasulullah memberikan nasehat terhadapnya, yaitu: apabila engkau masuk dalam rumah maka ucapkan salam jika ada orang. Kemudian ucapkan salam kepada saya dan bacalah surat Al-Ikhlas satu kali. Orang laki-laki ini pun mengamalkan sesuai dengan titah Nabi. Rezekinya menjadi mudah sehingga dapat membantu tetangga serta karabatnya.”
___**
Hal 131, Sab’atul Kutub Mufidah
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Hati-Hati Berfatwa"
Posting Komentar