بسم الله الرحمن الرحيم
Barang yang jatuh [Arab: Al-Lukatah]. Orang yang menemukannya boleh 2 perkara, yaitu: [1]. Mengambilnya; dan [2]. Meninggalkan.
Orang yang menemukan lukatah dinamakan penemu [Arab: Al-Multaqit]. Bila orang tersebut dapat memelihara dan menjaga lebih baik mengambil barang yang jatuh tersebut.
Namun bila orang yang melihatnya tidak mampu untuk menjaganya juga tidak diberatkan untuk mengambilnya.
Wajib mengenal enam perkara, yaitu:
1. Pembalut [Arab: Wia’un]
2. Kantong [Arab: Ifashun]
3. Pengikat [Arab: Wikaaun]
4. Jenis [Arab: Jinsun]
5. Bilangan [Arab: A’dadun]
6. Timbangan [Arab: Waznun]
Tata cara waktu men”ta’reh lukatah.
1. Sehari dua kali selama seminggu
2. Sehari sekali selama 7 minggu
3. Sebulan dua kali selama 7 bulan
4. Sebulan sekali selama 3 bulan
Bila tidak ditemukan pemilik setelah dita’reh selama satu tahun maka dibolehkan memiliki barang tersebut. Tetapi perlu diingat bahwa barang tersebut dengan semata-mata lalu satu tahun tidak langsung bisa dimiliki. Ada ketentuan sedikit lagi sebagaimana yang tertera dalam kitab Al-Bajuri 1: Hal 56. disana dituliskan mesti mengucapkan lafadh yang ditunjuki untuk memiliki. ”Tamallaktu” misalnya.
Rukunnya ada tiga macam, yaitu: [1]. Penemu [Arab: Laqiet], [2]. Orang yang kehilangan [Malquet], dan; [3]. Barang temuan [Lukatah].
Dalilnya ayat dan Hadist.
Ayat, yaitu وتعاون على البر والتقوى
Penjelasan: mengambil untuk memelihara dan mengembalikan kepada pemiliknya termasuk birr dan ihsan [perbuatan baik dan terpuji].
Hadist, yaitu والله فى عون العبد ما دام العبد فى عون أخيه
***
Catatan Senin, 29-11-2010
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "ٍbarang orang [bukan barang kita!]"
Posting Komentar