Di hikayahkan dalam kitab Syarwani yang mensyarah kitab Tuhfatul Muhtaj. Bisa di lihat halaman 184 jilid 3.
Ada seorang wanita di negeri Madinah. Hidup pada masa mujtahid, imam Maliki. Tugas wanita Tersebut memandikan jenazah. setiap jenazah wanita dia yang memandikan.
Pada waktu sedang memandikan jenazah tiba-tiba tangannya melekat dengan tubuh jenazah. Pas di bagian kemaluan jenazah. di tariknya tak lepas-lepas.
Seluruh isi ruangan heran. Para pelayatpun heran. Akhirnya kejadian itu menjadi buah bibir seluruh pelosok Madinah.
Tidak ada cara lain untuk melepaskan nya. Di tarik tidak mungkin lepas. Di suntik mati__tidak ada suntik pada masa itu. Hanya ada satu cara. Di potong. Lantas siapa yang berhak di potong. Apa tangan wanita yang memandikan atau bagian tubuh si mayat.
Maka dimintalah fatwa dari Imam Maliki.
Imam Malik menanyakan: "Coba tanyakan apa sebab wanita meletakkan tangannya di tampat itu?"
Saat di tanyakan, wanita itu menjawab. "Kemaluan ini Sangat lama bermaksiat kepada Allah "
Kemudian disampaikan lagi kepada imam Malik. Beliau mengatakan :"Ini tuduhan berzina, cambuk dia 80 kali, maka akan terlepas tangannya"
Sang wanita itupun di cambuk. Dan akhirnya tangan yang menyatu dengan bagian terlarangpun lepas seketika.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Perempuan di Madinah"
Posting Komentar