بسم الله الرحمن الرحيم
Kenapa yang menjadi wali perempuan bapak, kakek, buyut hingga keatas dari pihak bapak?.
Bapak dari pihak ibu kenapa tidak boleh menikahkan cucunya yang perempuan?.
Padahal realita kehidupan masyarakat Aceh. dilahirkan dikalangan saudara ibu. Dan juga kebanyakan dekat dengan keluarga ibu. Sehingga keluarga ibulah yang menjadi saudara seutuhnya. Sedangkan saudara lewat keluarga bapak tidak begitu akrab.
Allah swt Maha Adil.
Keluarga se ibu diberikan oleh Allah swt rasa cinta dan kasih sayang. Sehingga pada merekalah kasih sayang yang terbesar dirasakan. Karena mereka tidak mendapatkan warisan dan harta pusaka. Sehingga pusaka yang dapat mereka berikan adalah kasih sayang dan keakraban.
Bahasa orang aceh untuk keluarga pihak ibu: karoeng. Mereka Cuma mendapatkan ”kuah kuneng” ketika hari 7 kematian. Tidak mendapatkan harta pusaka dari orang yang meninggal. Bahkan kalau sudah jauh, dalam bahasa aceh dikenal: ”karoeng peudeh.”
Dalam kitab Tuhfah 7, hal 249 dituliskan: ”litamayyuzihi bil wiladah.” maksudnya, ayah yang menerima pindahan manikam seorang anak laki-laki kepada anak laki-laki selanjutnya. Dan anak laki-laki menerima manikam dari pihak laki-laki. Sehingga manikam ini selalu berpindah dari sulbi laki-laki kepada sulbi keturunannya yang laki-laki. Disinilah wasaf wali itu timbul. Berbeda bila diselangi oleh anak perempuan. Jadi ayah tidak mengwarisi manikam ”wilayah” kepada anaknya yang perempuan. Terputus jalur keturunan wilayah bila sudah diselangi oleh perempuan.
Wali anak zina?
Bukan ayahnya. Sehingga di akhirat anak zina dipanggil dengan keturunan lewat ibunya. Karena tidak tau dibangsakan kepada ayah. Tidak dihormatkan bangsa kepada ayah. Walaupun setelah berzina ibunya kawin dengan ayahnya tersebut. ”Mani panas, keluar sebelum boleh dikeluarkan.” istilah sekarang.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Wali Anak Zina"
Posting Komentar