بسم الله الرحمن الرحيم
Sekolah umum, rumah sakit umum, jalan umum, angkutan umum, pelabuhan umu, organisasi umum, mobil umum, suara umum, banyak sekali aspek dalam kehidupan yang bersifat umum. yang tidak ada istri umum!.
Namun, lafadh umum dalam kitab Nufahat A’la Syarhil Warakat terbagi kepada dua pembahagian, yaitu:
- Umum sighat dan ma’na [lafadh jama’]
a. Ada mufradnya: الرجال/ laki-laki
b. Tidak ada mufrad: الابابيل / burung ababil
- Umum ma’na [lafadh mufrad]
a. Barang yang ditanaul jama’, bukan tiap-tiap afrad. Dan bila diperdapatkan sebut hukum pada afrad__itu gara-gara afrad masuk dibawah jama’. Ex: القوم – الجن – الانس
b. Kalimat yang ditanawul salah satu dengan jalan syumuli. Maksudnya: ta’lok hukum pada tiap-tiap afrad ketika ijtima’ dan imfirad. Contohnya: Siapa yang duluan masuk kerumahku, aku beri dia Rp. 10.000,-. Ketika ij’tima: waktu belum masuk/boleh siapa saja. Ketika imfirad: waktu masuk Cuma 1 orang saja.
Lafadh-lafadh Umum
- Isim Mufrad yang ma’rifah dengan alif al
- Isim Jama’ yang ma’rifah dengan alif al
- Isim Mubaham
- La pada nakirah yang dibina kepada fatah
Zabit umum: tiap-tiap barang yang sah istisna darinya. Makanya dikatakan: istisna mi’yarul umum [Cara mengenal umum].
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Langkah Mengenal ”umum”"
Posting Komentar