بسم الله الرحمن الرحيم
Pesan Almukarram Tgk. Abang: ”ta’lok hukum karena wiladah: tidak beda antara laki-laki dan perempuan.”
Contohnya: seorang ayah membunuh anaknya maka tidak diwajibkan kisas. Hal ini berkenaan dengan anak laki-laki yang terbunuh ataupun anak perempuan. Begitu juga ibu membunuh anak laki-laki juga tidak diwajibkan kisas.
Hubungan ”wiladah” sangat erat. Seorang ayah alangkah tidak manusiawi bila membunuh anak kandungnnya sendiri. Dan tidak mungkin seorang ayah akan setega itu terhadap anaknya. Ini kalau ayah yang berwatak sehat.
”Gugur kisas pada ayah bila yang menjadi mustahek kisas adalah anak.” ujar Almukarram Tgk. Abang.
Hal ini menyangkut dengan dua contoh lain: [1]. Yang dibunuh Ayah adalah lamiet yang pernah dimardekakan oleh anak; dan, [2]. Istri ayah[ibunya si anak].
---
Surah mahalli 4,
Selasa, 12-4-2011
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Lengketnya hubungan "ke-Ayahan" dan "ke-Anakan""
Posting Komentar